PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI
Di
Indonesia, istilah masyarakat madani mengalami penerjemahan yang
berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula, seperti masyarakat
madani sendiri, masyarakat sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat warga
dan civil society (tanpa diterjemahkan).
Masyarakat Madani; konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsepc iv il
society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada
simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara Festival Istiqlal, 26 September
1995 di Jakarta. Masyarakat
madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip
moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangandengan
kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif
individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan
mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu
menjadikan keterdugaan ataup red icta b ili ty serta ketulusan atau
transparencysist em .
Paradigma dengan pemilihan istilah masyarakat madani ini dilatarbelakangi oleh konsep kota ilahi, kota peradaban
atau masyarakat kota. Pada prinsipnya konsep masyarakat madani adalah
adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi,
demokrasi, dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme
(kemajemukan).
Masyarakat madani mempunyai prinsip pokok pluralis, toleransi dan human right termasuk didalamnya adalah demokrasi. Sehingga masyarakat madani dalam artian negara menjadi suatu cita-cita bagi negara Indonesia ini, meskipun sebenarnya pada wilayah-wilayah tertentu, pada tingkat masyarakat kecil, kehidupan yang menyangkut prinsip pokok dari masyarakat madani sudah ada. Sebagai bangsa yang pluralis dan majemuk, model masyarakat madani merupakan tipe ideal suatu mayarakat Indonesia demi terciptanya integritas sosial bahkan integritas nasional
Masyarakat Sipil; merupakan penurunan langsung dari istilah civil society. Istilah ini
banyak dikemukakan oleh Mansour Fakih untuk menyebutkan prasyarat masyarakat dan
negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru dan lebih baik
Masyarakat Kewargaan;
konsep ini pernah digulirkan dalam sebuah Seminar Nasional Asosiasi
Ilmu Politik Indonesia XII di Kupang NTT. Wacana ini digulirkan oleh M.
Ryas Rasyid dengan tulisannya “Perkembangan Pemikiran Masyarakat
Kewargaan”, Riswanda Imawan dengan karyanya “Rekruitmen Kepemimpinan
dalam Masyarakat Kewargaan dalam Politik Malaysia. Konsep ini merupakan
respon dari keinginan untukmenciptakan warga negara sebagai bagian
integral negara yang mempunyai andil dalam setiap perkembangan dan
kemajuan negara (state)
Civil Society;
istilah ini (dengan tidak menerjemahkannya) merupakan konsep yang
digulirkan Muhammad AS. Hikam. Menurutnya, konsep civil society yang
merupakan warisan wacana yang berasal dari Eropa Barat, akan lebih
mendekati substansinya jika tetapdisebutkan dengan istilah aslinya.
Menurutnya pengertian civil society (dengan memegang konsep de
‘Tocquiville) adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yan terorganisasi
dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan
(self-
generating),
dan keswadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan
negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang
diikuti oleh warganya. Dan sebagai ruang politik, civil society
merupakan suatu wilayah yang menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan,
dan
refleksi
mandiri, tidak terkungkung oleh kondisi kehidupan material, dan tidak
terserap dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi. Di dalamnya
tersirat pentingnya suatu ruang publik yang bebas (the free public
sphere). Tempat dimana transaksi komunikasi yang bebas bisa dilakukan
oleh warga masyarakat.
Berbagai
pengistilahan tentang wacana mayarakat madani di Indonesia tersebut,
secara substansial bermuara pada perlunya penguatan masyarakat (warga)
dalam sebuah komunitas negara untuk mengimbangi dan mampu mengontrol
kebijakan negara (policy of
state) yang cenderung memposisikan warga negara sebagai subjek yang lemah. Untuk itu,
maka diperlukan penguatan masyarakat sebagai prasyarat untuk mencapai kekuatan
bargaining masyarakat yang cerdas di hadapan negara tersebut, dengan komponen
pentingnya
adalah adanya lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang mampu berdiri
secara mandiri di hadapan negara, terdapat ruang publik dalam
mengemukakan pendapat, menguatnya posisi kelas menengah dalam komunitas
masyarakat, adanya indepedensi pers sebagai bagian dari social control,
membudayakan kerangka hidup yang demokratis, toleran serta memiliki
peradaban dan keadaban yang tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar