Kata governance berasal dari kata to govern (yang berbeda maknanya dengan to command atau to order) yang artinya memerintah. Istilah Good Governance
telah diterjemahkan dalam berbagai istilah, misalnya penyelenggaraan
pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo), tata-pemerintahan
yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggung
jawab (LAN). Sedangkan kata Government atau pemerintah dalam kamus oxford berasal dari kata govern yang artinya legally control and run a country, city , atc”. alam bahasa Inggris diartikan : "The authoritative direction and administration of the affairs or men/women in a natoon, state, city, etc".
Pemerintah adalah pengarahan yang berkewenangan dan pengaturan atas
kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, kota, dan
sebagainya. Dapat diartikan juga sebagai lembaga atau badan yang
menyelenggarakan pemerintahan negara, negara bagian, kota, dan
sebagainya.
Secara konseptual pengertian good (baik) dalam istilah Good Governance (kepemerintahan yang baik), mengandung dua pemahaman :
1. Nilai-nilai
yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang
dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan nasional,
kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial;
2. Aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan dimaksud
Dari pengetian diatas dapat ditarik makna lain bahwa good governance merupakan seni atau gaya moral pemerintahan yang baik, lebih memerlukan suatu butir-butir moral-legal dalam pelaksanaannya. Good governance
menunjuk pada suatu penyelenggaraan negara yang bertanggung jawab serta
efektif dan efisien dengan menjaga kesinergisan interaksi konstruktif
diantara institusi negara/pemerintah (state), sektor swasta/dunia usaha (private sector) dan masyarakat (society). Dengan demikian, paradigma good governance
menekankan arti penting kesejajaran hubungan antara domain negara,
sektor swasta/dunia usaha dan masyarakat. Ketiganya berada pada posisi
yang sederajat dan saling kontrol untuk menghindari penguasan atau
eksploitasi oleh satu domain terhadap domain lainnya. Sedangkan clean government
dapat diartikan sebagai pemerintahan yang bersih, yaitu bersih dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme serta permaslahan-permasalahan yang lain
terkait dengan pemerintahan.
Mendahulukan
Clean adalah lebih baik daripada Good, dengan alasan, untuk menciptakan
pemerintahan yang baik dalam diri birokrat harus ada komitmen bersih
(clean) terlebih dahulu, apabila tidak maka percuma saja. Jadi syarat
menjadi Good Governance adalah harus Clean Government terlebih dahulu.
penulis adalah mahasiswa Jurusan Hukum Islam FIAI UII
0 komentar:
Posting Komentar